28Feb

Lajang vs Menikah: Siapa yang Bayar Pajak Lebih Besar?

Sebagai pegawai, kita pasti tidak bisa terlepas dari yang namanya Pajak. Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan istilah PPH21,  adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima individu sebagai pegawai. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayarkan penghasilan, dan kemudian disetorkan ke negara. Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan total penghasilan tahunan yang diperoleh wajib pajak.

Sebelum kita membahas perbedaan besaran pajak bagi yang berstatus lajang dan menikah, mari kita pahami dahulu istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Menurut sumber (1), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Jika penghasilan seseorang masih di bawah PTKP, maka ia tidak wajib membayar PPh 21.

PTKP ini digunakan dalam perhitungan pajak untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi PTKP.

Besaran Pajak berstatus Lajang dan Menikah

Mengutip dari artikel (2), dalam perhitungan PPh 21, status lajang dan menikah mempengaruhi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang pada besaran pajak yang harus dibayar. Berikut perbedaannya:

  1. Status Lajang (TK – Tidak Kawin)
    • Wajib pajak yang belum menikah dikenakan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.
    • Jika tidak memiliki tanggungan, maka statusnya TK/0.
  2. Status Menikah (K – Kawin)
    • Jika menikah tanpa tanggungan: PTKP naik menjadi Rp58,5 juta per tahun (K/0).
    • Jika memiliki anak atau tanggungan (maksimal 3 orang): PTKP bertambah Rp4,5 juta per tanggungan (misalnya, K/1, K/2, K/3).

Status ini berpengaruh dalam perhitungan PPh 21, di mana semakin besar PTKP, semakin kecil penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang harus dibayarkan pun lebih rendah.

Penjelasan:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Tahunan – PTKP
  • Tarif pajak yang berlaku untuk PKP ≤ Rp60 juta adalah 5%
  • Jika PKP Rp0, berarti tidak terkena PPh 21

Dari tabel di atas, terlihat bahwa semakin besar PTKP, semakin kecil pajak yang harus dibayar. Jika seorang pegawai memiliki satu anak (K/1), penghasilan tahunannya tidak melebihi PTKP, sehingga tidak dikenakan PPh 21.

Perbandingan Hitungan Pajak Bagi Laki-laki dan Perempuan

Menurut sumber (4) dan (5), secara umum, PPh 21 bagi laki-laki dan perempuan memiliki perhitungan yang sama berdasarkan tarif pajak progresif dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Namun, ada perbedaan dalam perlakuan pajak bagi perempuan yang sudah menikah, tergantung pada status perpajakannya. Berikut adalah perbedaannya:

  1. Laki-laki
  • Jika sudah menikah, suami dianggap sebagai kepala keluarga dan pajaknya dihitung berdasarkan penghasilan gabungan suami-istri, kecuali jika istri memiliki NPWP sendiri dan memilih untuk dikenakan pajak secara terpisah.
  • Berhak mendapatkan tambahan PTKP karena status kawin dan tanggungan anak.
  1. Perempuan
  • Jika belum menikah, pajaknya dihitung seperti wajib pajak lajang (TK/0, TK/1, dst.) sesuai jumlah tanggungan.
  • Jika menikah dan bekerja, terdapat dua kemungkinan:
    • Memiliki NPWP sendiri: Pajak dihitung secara terpisah dari suami (penghasilan istri dianggap sebagai objek pajak tersendiri).
    • Tidak memiliki NPWP sendiri: Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, dan pajak ditanggung bersama.
  • Jika memilih pajak gabungan dengan suami, PTKP yang berlaku tetap berdasarkan status suami (K/0, K/1, dst.).

Menurut sumber dari (6), Skenario Perhitungan PTKP untuk Wanita Menikah

  1. Istri Tidak Bekerja atau Penghasilan Istri Tidak Digabungkan
    • PTKP yang berlaku mengikuti PTKP suami, misalnya K/1 jika memiliki 1 anak.
  2. Istri Bekerja dan Memiliki NPWP Sendiri
    • Jika penghasilan istri dipisah dari suami (pemajakan terpisah), maka PTKP-nya dihitung sebagai TK/0 (Rp54.000.000), meskipun berstatus kawin.
  3. Istri Bekerja dan Penghasilan Digabung dengan Suami
    • PTKP keluarga dihitung sebagai K/x (sesuai jumlah tanggungan) + tambahan Rp54.000.000
    • Contoh:
      • Suami dengan PTKP K/2 (Rp67.500.000)
      • Ditambah PTKP istri (Rp54.000.000)
      • Total PTKP keluarga = Rp121.500.000

Kesimpulan:

  • Wajib Pajak Laki-laki yang menikah  otomatis akan mendapatkan tambahan PTKP untuk istri dan anak sehingga potongan pajak akan menjadi lebih rendah.
  • Wajib Pajak Perempuan menikah yang bekerja bisa memilih pajak terpisah (dengan NPWP sendiri) atau digabung dengan suami.
  • Jika penghasilan digabung, pajak biasanya lebih tinggi karena total penghasilan menjadi lebih besar dan bisa masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Memahami perhitungan pajak sesuai dengan status sangatlah penting bagi #RekanMItraKerja untuk mengelola keuangan pribadi dan menghindari kesalahan saat melaporkan pajak tahunan. Apakah #RekanMItraKerja ingin memastikan bahwa pajak Anda sesuai dengan status terbaru? Silakan hubungi tim HR atau periksa profil pajak Anda melalui DJP Online sekarang juga!

 

Sumber :

(1) https://klikpajak.id/

(2) https://pajak.io/blog/

(3) https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/cara-perhitungan-pph-21

(4) https://www.hukumonline.com/klinik/a/pajak-penghasilan-cl2836/

(5) https://pajak.io/blog/perbedaan-perhitungan-pajak-penghasilan-karyawan-lajang-dan-menikah/

(6) https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-wanita-kawin

 

 

 

 

 

 

 

 

23Dec

Evaluasi Kehidupan Di Akhir Tahun

Merayakan tahun baru tidak harus dilakukan dengan cara yang meriah. Terkadang, perayaan yang sederhana atau bahkan dalam kesunyian justru memberikan makna yang lebih mendalam. Tahun baru bisa menjadi momen untuk merefleksikan diri, bersyukur, dan memulai sesuatu yang lebih baik.

Merefleksikan kehidupan di penghujung tahun adalah momen sempurna  untuk menilai kembali perjalanan yang telah kita lalui dan pencapaian  selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu,  ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk merancang masa depan.

Berikut beberapa poin refleksi kehidupan akhir tahun yang bisa  #rekanmitrakerja renungkan:

  • Pencapaian dan Proses

Apa saja pencapaian yang telah  kita raih pada tahun ini ? Tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga proses perjuangan dan pengalaman berharga yang kamu dapatkan. Pencapaian mungkin saja berupa hal kecil misalnya konsistensi dalam rutinitas, atau sesuatu yang besar seperti mewujudkan impian baru.

  • Kegagalan dan Pelajaran

Apa kegagalan atau tantangan terbesar yang pernah kita hadapi? Pelajaran apa yang dapat diambil dari pengalaman tersebut ? Terkadang kegagalan memberikan wawasan yang lebih mengenai diri dan tujuan hidup yang kita jalani.

  • Kesehatan Fisik dan Mental

Apakah kita sudah memperhatikan kesehatan tubuh dan pikiran dengan cukup baik? Periksa kebiasaan tidur, pola makan, olahraga, serta bagaimana kamu mengelola stres atau emosi.

  • Perubahan Diri

Siapakah diri kita saat ini jika dibandingkan dengan satu tahun lalu? Apakah ada kebiasaan, pola pikir, atau sikap yang telah berubah? Ini adalah kesempatan untuk merayakan pertumbuhan dan memaafkan diri sendiri.

  • Harapan untuk Tahun Depan

Apa yang ingin kita ubah atau tingkatkan? Apa target dan harapan realistis yang ingin kita capai di tahun mendatang? Cobalah untuk membuat visi sederhana atau niat tulus untuk memulai tahun baru.

Setelah merefleksikan diri, jangan lupa satu hal penting lagi, yaitu Introspeksi diri, merupakan “alat” yang powerful untuk pembangunan diri, dan dapat membantu untuk mencapai potensi diri yang sesungguhnya. 

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk introspeksi diri ;

  • Kenali Kekuatan dan Kelemahan

Mengenali kekuatan dan kelemahan dapat membantu lebih fokus pada pengembangan diri yang perlu dilakukan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki aspek-aspek tertentu dari diri.

  • Tidak Menutup Diri dari Saran Orang Lain

Terkadang, orang lain dapat lebih mengetahui kekurangan yang ada pada diri kita. Cobalah bertanya kepada orang-orang  sekitar yang peduli pada kita. Minta pendapat dari mereka tentang diri kita dan saran agar kekurangan tersebut bisa teratasi.

  • Beri Jeda Untuk Santai Sejenak

Jangan terburu-buru dalam melakukan introspeksi diri. Sebaiknya, beri waktu untuk santai sejenak selama beberapa menit. Namun perlu diingat, jangan terlalu banyak melakukan aktivitas, sehingga kita bisa tenang dan fokus dalam introspeksi diri.

  • Kemauan Untuk Berubah

Introspeksi diri tidak berhenti pada titik perenungan kesalahan saja, melainkan harus dibarengi dengan kemauan kuat untuk mengubah perilaku buruk tersebut.

Melalui introspeksi dan refleksi diri, kita dapat memahami perjalanan hidup dengan lebih mendalam, menghargai setiap pencapaian, dan belajar dari setiap kegagalan. Ini bukan sekadar akhir tahun, tetapi juga awal baru untuk menanam harapan dan menjalani hidup yang lebih bermakna. Mari melangkah ke depan dengan penuh kesadaran, optimisme, dan komitmen untuk menjadi versi terbaik dari diri kita.

Sumber :

  • https://www.detik.com/bali/berita/d-6585112/cara-introspeksi-diri-dan-ketahui-manfaatnya-bagi-kesehatan
  • https://kumparan.com/info-psikologi/cara-introspeksi-diri-agar-menjadi-pribadi-yang-lebih-baik-20NopUmHpkq/full
  • https://zakatsukses.org/introspeksi-diri-di-akhir-tahun-seni-mengukur-dan-merencanakan-masa-depan/