blog_img1

Terungkap..Tidak lapor Pajak, Banyak Ruginya loh!

  •   18 Maret 2024

#RekanMKU, sebagai pegawai, pastinya mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan berupa gaji atau upah kan ? Nah dari pendapatan upah tersebut, maka akan dikenakan pajak penghasilan atau PPH21 yang dipotong dari gaji pegawai untuk disetorkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja ke DJP (Direktorat Jendral Pajak). Dan Perusahaan/Pemberi Kerja akan memberikan Bukti Pemotongan kepada Pegawai paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.  Maka pastikan #RekanMKU juga memiliki NPWP dan wajib melaporkan SPT setiap tahunnya ya.

Untuk lebih detail terkait besaran dan rumus pemotongan pajak, serta bagaimana cara melaporkan SPT ini, #RekanMKU bisa cek ke website pajak di www.pajak.go.id .

Namun kali ini, kita tidak akan mengulas soal besaran dan rumus pemotongan pajak, tapi lebih ke pembahasan kerugian apabila tidak taat pajak dan tidak melaporkan SPT.

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan ialah suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai kewajiban dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), nyatanya masih banyak juga yang mengabaikan. Lalu, apa saja sih konsekuensinya jika seorang Wajib Pajak tidak melaporkan SPT? Kita bahas yuk..

1. DENDA

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.-  Selain itu, bagi wajib pajak badan (organisasi) yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.

2. PIDANA

Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

3. DAMPAK LAINNYA

Penghasilan berupa sesuatu yang habis dikonsumsi / harta benda yang dijadikan sebuah investasi seperti Tabungan, kendaraan atau tanah, juga akan dikenakan pajak dan wajib dilaporkan.

Nah, jika SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai mekanismenya yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

 

Di sisi lain, perilaku taat lapor pajak dan memiliki NPWP tentu juga memiliki banyak manfaat. Terutama dalam pengurusan dokumen yang mewajibkan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syaratnya , seperti membuat paspor, pengajuan kredit bank, pengajuan KPR dan pembukaan rekening bank. Saat ini beberapa bank ada yang meminta NPWP sebagai syarat untuk membuka tabungan.

Bagi pelaku usaha, NPWP juga masuk sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIUP sampai peminjaman modal.

Mengingat pentingnya lapor SPT bagi para wajib pajak, maka jangan sampai terlewat apalagi sampai terlupa sebelum batas tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Yuk Kita Taat Pajak!

 

Sumber : https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/

Artikel Lainya
TOLERANSI DI DUNIA KERJA
  • 18 Januari 2024

Ketika berada di tempat kerja, apakah RekanMKU menyadari adanya suatu perbedaan dengan rekan kerja lainnya? Perbedaan

Selengkapnya
Work Ethic, Sudahkah Dilakukan secara Maksimal?
  • 19 Maret 2021

oleh: Dimas Sulistiyanto   Kata “Work Ethic” jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia berarti &l

Selengkapnya
Perbedaan Introspeksi dan Refleksi Diri
  • 22 Desember 2021

Akhir tahun merupakan saat yang tepat untuk Anda melakukan flashback, melihat kembali apa yang telah kita capai dan apa

Selengkapnya