Apakah RekanMKU pernah menyaksikan kejadian yang serupa seperti di atas? Kasus bullying tidak hanya terjadi di area sekolah namun juga di lingkungan kantor. Mengapa hal itu bisa terjadi? Begini penjelasannya…
Secara Bahasa, bullying merupakan perundungan / risak dalam bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang. Pelaku bullying biasanya dilakukan oleh orang yang lebih kuat dengan tujuan untuk menyakiti atau merugikan orang lain secara terus-menerus.
Kasus bullying bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja termasuk pegawai di lingkungan tempat bekerja. Hal itu didukung dari hasil studi penelitian yang dilakukan oleh Judith Lynn Fisher dari University of Phoenix, serta Nurul Inayah Z. dan M. Fitrah Ramadhan dari Universitas Airlangga, yang dijelaskan dalam infografis berikut ini.
Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa masih terjadi kasus perundungan di lingkungan kerja yang menimpa para pegawai perusahaan / intansi. Tentunya dengan terjadinya tindakan perundungan terhadap pegawai di lingkungan kerja akan berpengaruh buruk terhadap efektivitas dan produktivitas dari bisnis proses perusahaan / instansi tersebut.
Oleh karena itu, kami mengajak RekanMKU untuk mencegah dan menghentikan aktivitas perundungan di tempat kerja. Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam aktivitas perundungan (bullying) di lingkungan tempat bekerja?
1. Perundungan yang dilakukan secara lisan, misalnya seperti melakukan ejekan, penghinaan, lelucon, gosip, julukan, cacian, atau pelecehan verbal.
2. Perundungan dengan kecenderungan intimidasi, misalnya seperti melakukan ancaman, pengucilan sosial, atau memata-matai.
3. Perundungan terkait prestasi kerja, misalnya seperti gangguan kerja, pengabaian, pencurian ide, atau menyalahkan tanpa dasar.
4. Perundungan dengan latar pembalasan, misalnya seperti melakukan tuduhan, fitnah, atau kekerasan.
5. Perundungan terkait kondisi dan situasi kelembagaan, misalnya ketika tempat kerja menerima, mengizinkan, dan mendorong terjadinya perundungan tanpa adanya regulasi yang mengatur tentang perundungan (bullying).
Jika aktivitas perundungan masih terus terjadi pada lingkungan tempat bekerja, maka kemungkinan besar korban perundungan di tempat kerja akan mengalami dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental.
Kemudian apabila RekanMKU menyaksikan ataupun mengalami perundungan di tempat kerja, maka berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Merekam dokumentasi kejadian perundungan.
2. Menyimpan bukti fisik perundungan.
3. Melaporkan kejadian perundungan kepada manajemen atau HRD perusahaan.
4. Menghadapi pelaku perundungan dengan tegas dan bijaksana.
5. Meninjau kembali kebijakan kantor terkait dengan perundungan.
6. Meminta dukungan kepada rekan kerja lainnya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi RekanMKU agar semakin berani untuk turut serta mengurangi perundungan (bullying) di mana pun RekanMKU berada, khususnya di lingkungan kerja.
Sumber:
https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4283073/studi-75-persen-karyawan-jadi-korban-bullying-di-tempat-kerja.
https://www.alinea.id/infografis/apa-yang-bisa-dilakukan-saat-terjadi-bullying-di-kantor-b2cAz962f.
https://yoursay.suara.com/kolom/2023/08/04/135020/meluluhlantakkan-perundungan-di-lingkungan-kerja.
Artikel Lainya