#TemanMKU, Kita semua tentu sudah tahu bahwa ada hak dan kewajiban dari setiap individu yang harus dipahami, begitu juga hak dan kewajiban pegawai. Hal ini sangat penting karena tidak hanya menjamin kesejahteraan di tempat bekerja namun juga memastikan agar perusahaan dapat berjalan kondusif. Pegawai yang memahami hak dan kewajibannya akan bekerja dengan tenang sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerjanya.
Namun sayangnya, banyak sekali para pelaku usaha dan juga pegawai itu sendiri yang tidak tahu apa saja hak dan kewajibannya. Hal ini merupakan indikasi yang buruk dikarenakan kesejahteraan di tempat kerja menjadi tidak terjamin. Di sisi lain, aturan tentang hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003.
Lalu, bagaimana supaya pekerja tidak tereksploitasi oleh pelaku usaha yang menyimpang diluar aturan? Yuk, kita simak beberapa tips nya.
Sebagai pegawai, Anda memiliki Hak Pekerja, diantaranya ;
Hak Memperoleh Upah
Seluruh pekerja digaji dengan upah yang setara dengan atau melebihi upah minimum menurut undang-undang.
Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama
Hak untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama akan meningkatkan moral pekerja, sehingga dapat bekerja dengan lebih giat.
Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
Perusahaan wajib memberikan keterampilan yang dibutuhkan untuk pegawainya. Baik itu keterampilan teknis ataupun non teknis.
Hak Penempatan Tenaga Kerja
Pekerja diberi hak untuk mendapatkan tidak hanya posisi melainkan juga kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.
Hak Memiliki Waktu Kerja yang Manusiawi
Sebuah perusahaan wajib memberikannya jam kerja yang manusiawi agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan terhadap tenaga kerjanya.
Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja
Negara melindungi pegawainya dengan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Mendapatkan Kesejahteraan
Mendapatkan jaminan sosial pegawai yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013 pasal 99.
Hak Untuk Cuti
Sebagai pekerja, Anda berhak mendapatkan hak untuk mengambil cuti atau libur dengan jumlah jatah cuti sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun.
Ada hak, sudah pasti ada kewajiban, maka pegawai pun perlu mengetahui apa saja kewajiban yang ia miliki di tempat bekerja. Seorang pegawai wajib patuh pada tiga kewajiban berikut ini :
Apabila hak dan kewajiban telah dipenuhi, maka lingkungan tempat kita bekerja akan berjalan dengan kondusif.
Artikel Lainya